SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK Haloo Bapak/Ibu guru, Selamat tiba di Agus Blog. Blog pendidikan daerah membuatkan dan belajar.
Bagaimana kabar bapak/ibu hari ini...? agar Alloh selalu memberi kesehatan dan perlindungan. Amiin (^_^)
Bagaimana kabar bapak/ibu hari ini...? agar Alloh selalu memberi kesehatan dan perlindungan. Amiin (^_^)
Banyak dari bapak/ibu guru yang mungkin dikala ini membutuhkan NUPTK sebagai syarat PPG tahun 2018. Karena tanpa mempunyai NUPTK, secara otomatis guru tidak sanggup terdaftar sebagai calon peserta PPG, walaupun masa usia kerja mencukupi. Dan tidak sedikit bapak/ibu guru yang belum mengetahui bagaimana cara mendapat (NUPTK) Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
[*angkat dari persoalan tersebut maka, Agus Blog sebagai blog pendidikan mencoba membuatkan informasi mengenai "Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK" dengan impian sanggup membantu bapak/ibu guru untuk mendapatkannya. Berikut Penjelasannya
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan jadwal dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
(sumber http://gtk.data.kemdikbud.go.id)
Mekanisme penerbitan NUPTK :
Keterangan:
1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
a) jikalau NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK;
c) jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jikalau data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
ii. jikalau data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon peserta NUPTK.
Satuan Pendidikan menyelidiki data PTK yang sudah masuk daftar calon peserta NUPTK melalui sistem aplikasi Verval PTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon peserta NUPTK.
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh :
Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal NUPTK
Lampiran Peraturan Sekretaris Jenderal NUPTK
Demikian, info mengenai " Syarat dan Mekanisme Penerbitan NUPTK ". Semoga bermanfaat dan sanggup memperlihatkan pencerahan kepada bapak/ibu guru yang dikala ini sedang mencari NUPTK.
Kunjungi Juga :
Panduan Singkat Tatakelola Program PPG 2018
Pendaftaran calon ppg gelombang 2 tahun 2018



